Suasana rapat paripurna DPRD Jawa Timur PARLEMEN JATIM-Turunnya (peraturan Pemerintah) PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati...
Suasana rapat paripurna DPRD Jawa Timur |
PARLEMEN JATIM-Turunnya
(peraturan Pemerintah) PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah menjadi angin surga bagi
para wakil rakyat, bahkan pada bulan Agustus nanti diperkirakan penerimaan
pendapatan anggota DPRD jatim per bulannya mencapai Rp 61 juta.
Ketua Pansus PP
18/2017/ Hamy Wahjunianto menyampaikan, keluarnya PP itu memang menjadi
stimulus bagi para wakil rakyat, tapi dalam pembahasan Perda tidak mengatur
nominal detail perubahan penerimaan pendapatan maupun tunjangan dikarenakan
untuk nominal detail ada dalam Pergub.
"PP tersebut akan
menjadikan kinerja para wakil rakyat di DPRD Jatim kedepan semakin baik,
bagaimanapun anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan kenaikan pendapatannya
dengan meningkatkan kinerjanya, kemungkinan peningkatan tersebut berlaku Pada
bulan Agustus," terang politisi dari fraksi PKS itu, Sabtu (29/7).
Sementara itu Ketua
DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar mengaku besaran tunjangan dewan disesuaikan
dengan keuangan daerah, Selain itu perlu dikonsultasikan ke Mendagri sebagai
pembuat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
"Yang pasti
kenaikan tunjangan tidak perlu dimasalahkan. Karena itu perlu ada tim appraisal
dan konsultasi ke Mendagri untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan
tersebut. Selain itu khusus untuk tunjangan mobil dan perumahan, lima pimpinan
tidak ikut naik karena sudah ada jatah dari pemerintah," tegas Ketua DPW
PKB Jatim ini.
Sementara Data sekwan
(Sekertaris dewan) DPRD jatim rincian penghasilan pimpinan dan anggota DPRD
jatim per bulan sesuai PP nomer 24 tahun 2004 uang representasi ketua Rp 3
juta, wakil Rp 2,4 juta, anggota Rp 2.250.000. Sedangkan uang paket ketua,
wakil dan anggota Rp 300 ribu, tunjangan jabatan ketua Rp 4.350.000, wakil Rp
3.480.000, anggota Rp 3.262.000, tunjangan komisi anggota Rp 326 ribu,
tunjangan banmus/banggar ketua Rp 662 ribu, wakil Rp 435 ribu, anggota Rp 130
ribu.
Tunjangan beras ketua,
wakil dan anggota Rp 226 ribu, tunjangan istri/suami/anak ketua Rp 420 ribu,
wakil Rp 336 ribu, anggota Rp 315 ribu, tunjangan perumahan ketua dan wakil Rp
25.500.000, anggota Rp 25 juta, tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan
anggota Rp 9 juta total penerimaaan per bulan ketua DPRD Jatim Rp 43.448.000
dipotong pajak PPh tinggal Rp 38.273.000, wakil ketua Rp 41.677.000 dipotong
pajak tinggal Rp 36.502.000, anggota Rp 40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp
35.710.00.
Perkiraan perubahan
dengan adanya PP 18 tahun 2017 untuk uang representasi, uang paket, tunjangan
jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan
tunjangan istri/suami/anak nominalnya tetap. Perubahan ada pada tunjangan
perumahan ketua dan wakil Rp27 juta, anggota tetap Rp 25 juta, tunjangan
komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp 21 juta,
tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada
kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp 18
juta.
Total penerimaaan per
bulan ketua dprd jatim Rp 56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp 49.748.000,
wakil ketua Rp 55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp 47.977.000 anggota Rp
70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp 61.210.000 selain itu juga terdapat tunjangan
reses yang dilakukan satu tahun 3 kali dan setiap reses setiap anggota DPRD
jatim mendapat tunjangan reses sebesar Rp 21 juta.
COMMENTS