PARLEMEN JATIM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jawa Timur menyelenggarakan rapat kerja pembahasan dengan mengundang 22 ...
PARLEMEN JATIM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jawa Timur menyelenggarakan rapat kerja pembahasan dengan mengundang 22 pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada Rabu, 27 September 2017 di ruang paripurna.
Proses ini dilakukan setelah Gubernur t menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda inisiatif DRPD PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL (RZPW3K) TAHUN 2017-2037. Sebagaimana disampaikan dalam pendapatnya, Gubernur secara prinsipil setuju dan sepakat terhadap inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2017-2037.
“Raperda yang baru diajukan ini nantinya akan menjadi masterplan, tidak hanya menjadi pedoman bagi Pemerintah Propinsi Jawa Timur, tapi juga Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam undang-undang,” ujar Irwan Setiawan, Wakil Ketua Baperda DPRD Jatim.
Sekretaris Fraksi PKS ini mengungkapkan, rapat pembahasan dengan 22 pemerintah daerah kab/ kota ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan-masukan terkait hal-hal yang dianggap krusial oleh masing-masing kab/ kota.
Dalam draft Raperda terdapat 18 BAB dan 110 pasal meliputi kebijakan dan strategi RZWP3K, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfataan ruang, arahan insentif dan disinsetif, pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklim, pengawasan dan pengendalian, dan reklamasi>
“Rencana alokasi ruang untuk kawasan pemanfaatan umum rencananya akan terdiri dari zona pariwisata, zona pelabuhan, zona perikanan tangkap, zona pelestarian budidaya, zona industri, zona pertambangan, zona energi, dan zona bandar udara. "tutur politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu.
Sementara itu, Ketua Baperda DPRD Jatim, Achmad Heri menjelaskan pihaknya berusaha menyelesaikan Perda Zonasi pantai sebelum tutup tahun 2017. Hal ini seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan garis pantai dari 0-12 mil.
“Di perda itu ada pariwisata, pelabuhan, perikanan, tambang, industri dan kawasan pemanfaatannya. Seperti kawasan lkonservasi, kawasan trategis nasional serta kawasan alur laut,” tandas Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura tersebut.
COMMENTS