PARLEMEN JATIM-DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemantauan Orang Asi...
PARLEMEN JATIM-DPRD Provinsi Jawa Timur
memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pemantauan Orang Asing. Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada
rapat paripurna kali ini, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda
ini.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti
dengan penandatanganan keputusan terhadap raperda tentang pemantauan orang
asing saat pelaksanaan sidang paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl.
Indrapura Surabaya, Selasa (5/12) sore.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim
Soekarwo mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi
masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan
sehari-hari. Dimana salah satunya adalah keberadaan orang asing yang membawa
kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat.
“Raperda ini menjadi salah satu bentuk
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang
ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” jelas Pakde Karwo,
sapaan lekat Gubernur Jatim.
Pakde Karwo menjelaskan, meskipun
pengawasan terhadap orang asing merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, agar tidak terjadi tumpang
tindih maka perda ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada
pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan orang asing.
Oleh karena itu, lanjut Pakde Karwo,
untuk membedakan dengan kewenangan pemerintah pusat maka judul perda ini
dipakai dengan frasa
“Pemantauan Orang Asing”, bukan
“Pengawasan Orang Asing”.
Maksud pemantauan ini sendiri, lanjutnya,
untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan mencegah dampak negatif
akibat keberadaan orang asing. Bila dalam pemantauan nanti ditemukan
pihak-pihak yang melanggar akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dan
memiliki otoritas yakni Ditjen Imigrasi.
“Jadi pemantauan ini untuk membantu
tugas gubernur dalam fungsi pemerintahan umum yakni dalam menjaga keamanan dan
ketertiban, jadi bila ada yang mengganggu kepentingan umum, akan kami ambil
tindakan,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.
Pakde Karwo berharap perda ini dapat
dijadikan dasar dari pelaksanaan tugas instansi terkait dalam membantu
pelaksanaan tugas Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Keberadaan perda
ini sekaligus menjawab kegelisahan sebagian masyarakat terhadap banyaknya orang
asing ke Indonesia baik legal maupun ilegal.
Ia juga berharap dalam proses pemantauan
orang asing agar instansi terkait berhati-hati dalam memilih tugas agar tidak
tumpang tindih dengan tugas pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi.
“Semoga tercipta hubungan kerja yang
harmonis dan saling dukung untuk mencapai tujuan bersama,” pungkas pejabat asal
Madiun itu.
COMMENTS