PARLEMEN JATIM-Prodan kontra terus mewarnai wacana penggantian dua namabjalan di Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Nama jal...
PARLEMEN JATIM-Prodan kontra terus
mewarnai wacana penggantian dua namabjalan di Surabaya oleh Gubernur Jawa
Timur, Soekarwo. Nama jalan yang akan diganti itu meliputi sebagian
Jalan Gunung Sari dan separuh Jalan Dinoyo. Jalan Gunungsari diganti dengan
Jalan Prabu Siliwangi serta Jalan Dinoyo diganti dengan Jalan Sunda. DPRD Jatim
pun menyarankan agar pemprov menunggu peraturan daerah (Perda) atas penggantian
nama jalan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy
Poernomo mengingatkan, yang terpenting dari perubahan nama itu adalah tahapan
konstitusi harus dilalui. Salah satunya dengan mendapat persetujuan DPRD. Dalam
hal ini, Kota Surabaya, sebagai pemilik tempatnya.
"Karena wilayahnya di
Surabaya, saya kira locus nya DPRD Surabaya. Walaupun jalannya kewenangannya
di provinsi, tapi kewenangan regulasinya di pemkot," ujar Freddy, Jumat (9/3).
Politisi Partai Golkar ini pun meminta
agar perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam peraturan daerah. Tidak hanya
berlandasan Peraturan wali kota maupun Peraturan Gubernur. Dengan begitu
landasan hukum penggantian nama jadi sangat kuat.
"Kami belum diajak bicara memang.
Itu tidak perlu pemberitahuan kan itu eksekutif. Tapi kalau ditanya tanggapan,
saya kira saya sangat setuju mendukung. Memang sudah saatnya nama jalan yang
stratgeis bernuansa sejarah. Atau memiliki filosofis negara, misalkan nama raja
lalu pahlawan nasional," bebernya.
Ketua Harian DPD Partai Golkar Jatim ini
mengakui soal efek dari perubahan jalan yakni, berupa penggantian kartu
identitas penduduk hingga adinistrasi perkantoran. Freddy mengungkapkan bahwa
itu soal penyesuaian. Dan dirasanya pemerintah tidak akan mempersulitnya.
"Ya, kita lebih mengedepankan
masalah kebhinekaan dan bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina
Marga Jatim Gatot Sulistyo Hadi mengatakan, usulan perubahan nama itu sudah
lama sudah sekitar 2 tahun yang lalu. Dan rencana tersebut sudah
dikomunikasikan dengan Pemkot Surabaya.
“Pak Gubernur (Soekarwo, Red)
sudah tawarkan ke Bu Risma (wali kota Surabaya) dan bekiau oke,” kata
Gatot.
Karena sudah ada lampu hijau, maka
disepakati Wali Kota untuk diusulkan pembuatan peraturan daerah. Sebab, memang
perubahan nama itu harus melalui peraturan daerah.
Terlepas dari itu, diterangkan Gatot,
sebenarnya perubahan jalan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Jalan
Gunungsari dan Jalan Dinoyo tetap ada.
“Kalau Gunungsari dari Joyoboyo sampai
pertigaan Jalan Gajah Mada (memiliki panjang 1,9 km). Sedangkan jalan Dinoyo,
dari pertigaan Universitas Widya Mandala (UWM) sampai perempatan
Keputaran (panjang 300 meter),” tandas Gatot.
COMMENTS