PARLEMEN JATIM-Beberapa waktu terakhir, Kepala Negara terus memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan Undang-Undang tent...
PARLEMEN JATIM-Beberapa waktu terakhir,
Kepala Negara terus memantau dinamika dan pembahasan publik seputar perubahan
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selama pengamatan,
Presiden Joko Widodo menangkap keresahan yang muncul di tengah masyarakat terkait
dengan kemungkinan berlakunya UU itu.
Oleh karenanya, ia telah mengambil sikap
untuk tidak menandatangani perubahan UU tersebut. Ketegasan sikapnya itu ia
sampaikan usai acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Gedung Remaja
Ciceri, GOR Maulana Yusuf, Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu, (14/3).
"Hari ini sudah hari terakhir dan
saya sampaikan bahwa saya tidak menandatangani undang-undang tersebut,"
ucapnya.
Ia menyadari bahwa dengan atau tanpa
tanda tangannya, menurut ketentuan konstitusi, UU tersebut akan tetap berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hal itu, Presiden Joko Widodo mendorong masyarakat
untuk bersegera menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi
terhadap perubahan Undang-Undang MD3 tersebut ke MK.
"Untuk menyelesaikan masalah
tersebut, masyarakat dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar
Presiden.
Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif
dan efisien mengingat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) dalam praktiknya juga membutuhkan persetujuan Dewan.
"Perppu kalau sudah jadi kan tetap perlu disetujui DPR," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga
memberikan gambaran betapa dinamika yang terjadi di DPR saat pembahasan
perubahan undang-undang dilakukan membuat Menteri Hukum dan HAM tidak dapat
bersegera melaporkan perkembangan kepada Presiden.
"Situasi di DPR saat itu memang
permintaan pasal-pasal banyak sekali. Dinamikanya panjang dan cepat yang tidak
memungkinkan Menteri menghubungi saya. Pak Menkumham akhirnya menyampaikan itu,
sudah kita potong lebih dari 75 persen," tandasnya. (day)
COMMENTS