PARLEMEN JATIM-Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im melihat penyaluran gaji guru tidak tetap (GTT) sebesar Rp 750 ribu selam...
PARLEMEN JATIM-Wakil Ketua Komisi E DPRD
Jawa Timur, Suli Da’im melihat penyaluran gaji guru tidak tetap (GTT) sebesar Rp 750 ribu selama
ini tidak ada skema yang jelas. Bahkan dari pengaduan yang diterimanya, ada GTT
yang sebelumnya berpenghasilan Rp 500 ribu, setelah keluar kebijakan ini sang
pengajar tersebut penghasilannya naik hanya menjadi Rp 750 ribu.
Padahal seharusnya gaji yang diterimanya
bertambah menjadi Rp 1,250 juta. Pasalnya, gaji tambahan dari APBD tersebut
bersifat komulatif bagi mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah
upah layak.
“Regulasi itu kan harus jelas. Sebab
menentukan dari 11 ribu orang ke 4 ribu. Harus ada regulasi yang baku. Seperti
ada kira-kira dari dinas pendidikan bagaimana kriteria mereka yang bisa
mendapatkan gaji tersebut. itu harus diclearkan dulu,” kata Suli.
Politisi PAN Jatim ini juga menyarankan
dinas pendidikan membuat aturan baku tentang penerimaan gaji GTT. Mengingat
bervariasi gaji guru yang tidak sama. Ada yang sudah bernilai hampir mendekati
upah minimum kabupaten/kota (UMK), ada juga yang masih jauh dibawahnya.
Batasan berapa besaran gaji GTT yang sebelumnya diterima berhak mendapat tambahan, juga harus jelas. Jangan sampai bantuan dari APBD ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. “Semestinya kami itu dikasihkan juknis tentang pelaksanaan itu. Supaya tidak ada kecemburuan sosial diantara GTT/PTT,” ungkap Suli.
Batasan berapa besaran gaji GTT yang sebelumnya diterima berhak mendapat tambahan, juga harus jelas. Jangan sampai bantuan dari APBD ini justru menimbulkan kecemburuan sosial. “Semestinya kami itu dikasihkan juknis tentang pelaksanaan itu. Supaya tidak ada kecemburuan sosial diantara GTT/PTT,” ungkap Suli.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim sendiri
telah memberikan tambahan honorarium bagi guru non PNS (GTT), kepada 7750
orang. Dengan rincian Rp 18 milliar untuk 1500 guru non PNS (pegawai negeri
sipil) dan Rp 15,48 milliar untuk guru PAUD non PNS. Hal tersebut dibacakan
gubernur kelahiran Madiun tersebut saat sidang paripurna di DPRD Jatim beberapa
waktu lalu. (day)
COMMENTS