PARLEMEN JATIM-Eksistensi pedagang Kaki Lima (PKL) sudah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Terbukti adanya Peraturan Presiden (...
PARLEMEN JATIM-Eksistensi pedagang Kaki Lima (PKL) sudah diakui oleh
pemerintah Republik Indonesia. Terbukti adanya Peraturan Presiden (Perpres) No.
125 Tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Perpres itu dikeluarkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlaku
efektif sejak 28 Desember 2012.
Adanya perpres tersebut menjadi motivasi pedagang kaki lima untuk bisa
berusaha dengan layak dan tenang. Karena itu Asosiasi Pedagang Kaki Lima
Indonesia (APKLI) berharap seluruh Pemerintah Provinsi mengeluarkan peraturan
daerah (perda) untuk menata dan memberdayakan PKL. Terkait hal itu, Anggota
DPRD Jawa Timur, Gatot Sutantra Wisnumurti mengaku siap memperjuangkan Perda
PKL di Jatim.
"Saya sebagai anggota DPRD Jatim siap memperjuangkan Perda PKL.
Apalagi mereka bersedia untuk diatur dan ditata. Sudah saatnya PKL
diberdayakakan dan tidak lagi digusur atau diobrak," tutur politis Partai
Hanura ini, Selasa (22/5).
Anggota Komisi C DPRD Jatim ini mengimbau pemerintah daerah merubah
paradigma terhadap PKL. Sudah buka jamannya lagi PKL itu dianggap benalu yang
harus disingkirkan karena merusak keindahan dan ketertiban kota. Karena itu tak
perlu lagi ada penggusuran terhadap PKL.
Menurut Gatot, justru pemerintah daerah harus menjadikan PKL sebagai mitra
dengan menata dan memberdayakan mereka. Dengan begitu keberadaan PKL bisa
bernilai positif bagi pemda. Ia memberi contoh dengan membuat sentra PKL atau
sentra kuliner yang menampung para PKL.
"Pemda bisa membuat sentra PKL bagi para pedagang kaki lima. Mereka
bisa ditampung sesuai kategori dagangan mereka seperti sentra kuliner atau
sentra mainan," ujar anggota dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan
Sidoarjo itu.
Gatot yang juga adalah Dewan Penasehat DPD APKLI Jatim ini mengungkapkan,
bila pemda atau pemrov berhasil menata dan memberdayakan PKL, banyak sisi
positif yang bisa didapat. Selain ketertiban dan keindahan dapat terjaga.
Potensi PKL ini juga bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Baik dari
retribusi kebersihan maupun parkir.
Selain itu, bila para PKL bisa diberdayakan secara otomatis akan mengurangi
angka pengangguran dan potensi kerawanan sosial. Dari segi ekonomi juga akan
membuat perekonomian tumbuh karena adanya transaksi jual-beli.
"PKL ini sudah teruji sebagai pelaku ekonomi yang tangguh. Saat krisis
moneter hampir semua pelaku usaha besar bangkrut tapi PKL tetap eksis. Padahal
PKL tidak mendapatkan bantuan modal dari pemerintah seperti pelaku usaha besar.
Karena itu PKL harus disupport agar menjadi kekuatan ekonomi yang
mandiri," pungkas Wakil Ketua Fraksi NasDem-Hanura tersebut. (day)
COMMENTS