PARLEMEN JATIM-Upaya penataan taksi online oleh pemerintah sepertinya belum juga selesai. Sudah lima bulan berjalan, sejak Peraturan Men...
PARLEMEN JATIM-Upaya penataan taksi
online oleh pemerintah sepertinya belum juga selesai. Sudah lima bulan
berjalan, sejak Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang
angkutan online disahkan, tampaknya juga belum mampu menata angkutan umum
online.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Achmad Heri
melihat pembahasan peraturan menteri tentang taksi online memang sudah
seharusnya dilakukan. Menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan kendaraan
umum konvensional dalam hal ini.
“Tidak hanya angkutan online saja yang
ditata kembali, tetapi juga angkutan umum konvensional,” ujar Heri saat di
temui di Gedung DPRD Jatim, Senin (2/7/2018).
Penataan yang dimaksud oleh politisi
Nasdem terhadap kendaraan umum konvensional ini misalnya, fasilitas pada
kendaraan tersebut. Sebisanya dibuat senyaman mungkin, sehingga mereka tidak
kalah saing dengan taksi online.
“Jika ada aturan menteri tentang taksi
online, sebaiknya juga ada aturan yang menata kendaraan umum konvensional,”
tandas Heri.
Sementara itu, data yang ada di
Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) tentang izin kendaraan taksi online
yang telah keluar, hingga sekarang belum bergerak. Baru 113 unit taksi online
yang telah mengantongi izin dari 2900 terdaftar di Dishub.
“Yang lain masih memproses persyaratan,
misalnya uji kir,” ujar Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi.
Kalau dibandingkan pada data periode
Februari tahun ini, sebenarnya angka tersebut tidak bergerak. Jumlah taksi
online yang telah mengantongi izin ada berada diangka 100-an unit lebih dari
2.391 kendaraan yang terdaftar mengurus izin prinsip. Dishub sendiri memberikan
tenggat waktu enam bulan sebelum mencabut izin prinsip tersebut.
Namun dilihat dari jumlah taksi online
yang masih 10 ribu di Jatim, dan kuota yang disediakan 4.445 kendaraan.
Tentunya hal tersebut kurang menggembirakan.
Masalah taksi online ini, Wahid mengakui
terus menunggu keputusan dari pusat.
“Kami selalu menunggu kebijakan dari
direktorat perhubungan darat. Karena semua aturan menyangkut angkutan online
ini dikeluarkan oleh kementrian perhubungan. Kami selalu menunggu dan berharap
sesegera mungkin apa yang harus diperbuat oleh daerah. Sekarang kelihatannya
masih dibahas kembali peraturan menteri 108 oleh kementrian perhubungan,”
urainya.
Wahid berharap pembahasan kembali
mengenai aturan taksi online ini tidak berlarut, sehinga bisa dilaksanakan
dengan baik. Sehingga aturan dari kementrian ini nantinya bisa merapikan taksi
online.
Perlu diketahui, ada beberapa peraturan
menteri108 tahun 2017 yang terus mendapat penolakan karena dianggap memberatkan
pengemudi. Diantaranya uji kir, SIM A umum, dan menolak STNK atas nama badan
hukum (koperasi). (day)
COMMENTS