PARLEMEN JATIM-Sidang paripurna DPRD Jawa Timur yang berlangsung Jumat (27/7) menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang P...
PARLEMEN JATIM-Sidang paripurna DPRD
Jawa Timur yang berlangsung Jumat (27/7) menyepakati rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang Penguatan Toleransi Kebhinnekaan menjadi peraturan daerah
(Perda). Kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi yang ada di parlemen
menyepakati secara bulat penetapan raperda inisiatif Komisi A tersebut.
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan
Bangkas (F-PKB), Ahmad Tamim mengungkapkan, berdasarkan laporan penjelasan
Komisi A dan sebagaimana hasil kajian F-PKB terhadap Raperda Inisiatif DPRD
tentang Penguatan Toleransi dan Kebhinnekaan di Jawa Timur.
Maka demi Membela Rakyat, serta demi
Membela Rakyat, serta demi meningkatnya kualitas pelayanan publik di Jawa
Timur, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa menyatakan dapat menyetujui Raperda Inisiatif DPRD tentang
Penguatan Toleransi dan Kebhinnekaan di Jawa Timur ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Mengingat urgensi perda ini sebagai
salah satu instrumen regulatif untuk menjaga kebhinekaan di Jawa Timur, kami
meminta Gubernur Jatim segera menerbitkan Pergub sebagai instrumen pelaksanaan
perda. Apalagi Jatim baru saja menjadi sasaran teror bom beruntun,” tegas
Tamim.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan (F-PPP), KH. Fauzan mennyatakan F-PPP DPRD Jawa Timur
sangat mendukung dan setuju rancangan peraturan daerah tentang Penguatan
Toleransi dan Kebhinnekaan di Jawa Timur. Sebab, raperda ini bisa memelihara
kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai dan sejahtera.
Selain itu, lanjut Fauzan, raperda itu
bisa mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, serta
meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terutama di Provinsi Jawa Timur.
“Kami sangat sependapat penanganan
intoleransi di dalam raperda ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang disebabkan adanya konflik sosial akibat kebhinnekaan. Dimana upaya penanganan
meliputi tahapan rekonsiliasi, reintegrasi, rehabilitasi serta rekonstruksi,”
beber Fauzan.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo
dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal
12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Maka kehadiran
pemerintah/pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam menjaga ketentraman,
ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Timur yang
akrab disapa Pakde Karwo itu menambahkan, mengingat pentingnya suasana
kondusif yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan. Maka
pihaknya memberikan apresiasi atas dibahas dan disetujuinya Raperda
tentang Penguatan Toleransi Kebhinnekaan ini.
“Besar harapan saya bahwa ketentuan yang
diatur dalam Raperda ini dapat dilaksanakan oleh semua stake holder terkait.
Sehingga Raperda ini tidak hanya memuat nilai-nilai ideal semata, tetapi
benar-benar mewarnai perilaku kita semua dalam menjalankan tugas dan
keseharian,” urai pejabat asal Kabupaten Madiun ini. (day)
COMMENTS