Sejak diumumkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai darurat sipil, diberlakukannya karantina wilayah, kemudian ditetapkan wabah cov...
1. Fase pertama dengan cara defensif, bertahan (stay at home, work from home dan lebih besar lagi dengan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar)
2. Fase offensif, menyerang secara serempak semua daerah melakukan penyemprotan disinfectant mulai dari kawasan pemukiman, tempat tempat ibadah juga kawasan industri.
Fase ini ternyata belum juga membuat terputusnya rantai penyebaran covid-19.
Upaya yg dilakukan pemerintah dalam pencegahan dan pemutusan rantai covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan sampai saat ini masih menjadi perbedaan persepsi di masyarakat.
Hingga akhirnya pemerintah menetapkan new normal life atau bisa kita katakan masuk pada fase ke-3, yakni pola persuasif pada penanganan covid-19.
Sesuai hasil penelitian para pakar epidemiologi yg mengatakan bahwa virus covid 19 ini sdh ada sejak dulu dan akan selalu berada dilingkungan manusia, maka mau tdk mau kita harus bisa hidup berdampingan dengan covid-19. Pola pendekatan virus covid-19 ini adalah cara bagaimana kita tetap bisa menjalankan aktifitas seperti sebelum merebaknya wabah ini dengan tetap berupaya menekan angka penularan dan upaya penyembuhan bagi pasien penderita covid-19.
Pemerintah kembali membuka ruang pembatasan denan tetap mengacu pada protkes (protokol kesehatan). Memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi saat semua sektor kembali beraktifitas, sebagai contoh tempat ibadah, syarat ada sertifikat bebas covid dari gugus tugas mulai tingkatan propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud. Lalu di kawasan perkantoran atau pertokoan wajib ada fasilitas protkes (tempat cuci tangan/sanitizer, pengukur suhu, garis pembatas jarak).
Kemudian saat ini pemerintah juga fokus pada dimulainya kembali aktifitas ponpes yang merupakan kawasan lokus interaksi sosial yang perlu perhatian khusus.
Kekhususan pesantren ini karena di tempat tersebut menjadi titik kumpul orang dari berbagai daerah. Maka meski sudah di tata teknis kembalinya santri mulai dari isolasi mandiri 14 hari sejak dirumah, membawa surat keterangan sehat dari puskesmas dan kemudian saat ini juga sudah ditetapkan bantuan untuk infrastruktur dan fasilitas protkes.
Namun yang perlu diperhatikan bukan hanya saat masuk saja, tapi bagaimana kemudian adanya kunjungan berkala dari gugus tugas atau petugas kesehatan yang ditunjuk untuk monitor lingkungan ponpes. Dan tentu saat santri sudah didalam lingkungan pesantren maka kawasan itu harus steril, membatasi orang luar masuk dan jika harus masuk harus menjalani prosedur pemeriksaan suhu dan bermasker.
Dari 3 fase yang sudah dijalani, agar dapat menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya klaster baru, kuncinya adalah bagaimana kesadaran diri dan disiplin protokol kesehatan. Bermasker
berjarak, mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri.
*Dra. Hj. Aida Fitriati, M.Pd.I
**Anggota Komisi E DPRD Jatim/F-PKB
***Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan
COMMENTS