Eksekutif - Legislatif Bahas Raperda Keperawatan

Parlemen Jatim-Ditengah pandemi covid 19, selain keberadaan dokter dan paramedis yang lain, keberadaan tenaga keperawatan terasa semakin pen...


Parlemen Jatim-Ditengah pandemi covid 19, selain keberadaan dokter dan paramedis yang lain, keberadaan tenaga keperawatan terasa semakin penting. Bahkan badan kesehatan dunia atau who/world health organization menyatakan perawat merupakan back bone atau tulang punggung dalam  pelayanan kesehatan karena proporsi jumlahnya lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan lain. Kemudian juga peranan mereka yang memberikan pelayanan terhadap pasien secara terus menerus selama 24 jam. 

"Dengan porsi seperti itu, perawat bisa disebut  garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus tulang punggung layanan kesehatan  khususnya saat pandemi Covid-19, “ujar gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat penyampaian Pendapat Gubernur Jawa timur  terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Provinsi Jawa Timur Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang  Tenaga keperawatan di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Senin (14/12).

Melihat posisi seperti itu, perawat harus mendapat perhatian lebih. Salah satunya dengan adanya Raperda Keperawatan. Selama ini, banyak ditemui berbagai masalah yang dihadapi para perawat di Jawa timur, antara lain perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di indonesia masih belum memenuhi standarisasi internasional. Sehingga harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja sebagai perawat di luar negeri. 

Kemudian, masih terdapat lebih dari 20.000 perawat yang tersebar di hampir seluruh daerah wilayah jawa timur belum bekerja secara tetap. Setiap tahunnya jumlah lulusan perawat baru yang lebih besar (over capacity) dibandingkan kebutuhan pada dunia medis. 

Kemudian masih banyak perawat lulusan pendidikan vokasi dengan pendidikan D3 yang menjadi tulang punggung dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama yang melakukan praktik keperawatan di daerah terpencil yang memerlukan adanya tambahan kewenangan, peningkatan kesejahteraan dan kompetensi.

Permasalahan berikutnya adalah terdapat sekitar 10-20% perawat yang melaksanakan praktik mandiri, utamanya di daerah terpencil yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam undang-undang keperawatan. Pada posisi seperti itu, perlu diberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi tenaga keperawatan dalam melaksanakan praktik keperawatan yang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

“Masalah lainnya adalah banyak perawat belum memiliki status yang jelas, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honor dan banyak perawat pada berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang memadai,” jelasnya.

Diharapkan, lanjutnya, dengan dibentuk Raperda Prov. Jatim tentang Tenaga Keperawatan memiliki banyak manfaat dan tujuan, diantaranya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan. 

“Raperda Prov. Jatim tentang Tenaga Keperawatan melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah  mengusulkan beberapa hal sebagai masukan dalam Raperda Prov. Jatim tentang keperawatan, diantaranya terkait keberadaan perawat sebagai tenaga kerja bidang kesehatan ataupun tenaga kerja yang akan ditempatkan diluar negeri/mencari pekerjaan diluar negeri, Pemprov Jatim sudah mempunyai beberapa peraturan daerah yang bisa dijadikan acuan agar tidak terjadi tumpang tindih yaitu Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.  

“Terkait dengan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan harus benar-benar memperhatikan kewenangan Pemprov Jatim.  Apakah kewenangan tersebut dapat mencapai perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau hanya sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov Jatim,” lugasnya. 

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak terdapat perubahan pada peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum penyusunan raperda ini. Maka dari itu, harus benar-benar memperhatikan perubahan pada undang-undang dimaksud. Terkait dengan beberapa hal yang lebih rinci yang berhubungan dengan legal drafting dan materi yang lain dapat dilakukan koreksi pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. (day) 

COMMENTS

Nama

Aspirasi,38,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,2,DPD RI,1,Eksekutif,214,F-NasDem,17,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,8,F-PKB,25,F-PKS,25,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1778,Interupsi,735,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,nganjuk,1,Opini,36,Parlementaria,112,Pilgub,248,Pilkada,72,Pilpres,7,pks,1,Profil,22,Reses,13,Sosialisasi,24,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Eksekutif - Legislatif Bahas Raperda Keperawatan
Eksekutif - Legislatif Bahas Raperda Keperawatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYNlO9CXAVGKvGRAMN-v4hmUx6cUstFw0T0KHb-mUy4Y3KTgt3Nh3Uo8L5g_Mv1pLcHm1DeuPZmnLvxbbAejvuen6Livfh47frJnTtT43bkIoONyGo1Yw1aOK0b2UdF-kTMS5koqi7cQI/s320/IMG-20201214-WA0123.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYNlO9CXAVGKvGRAMN-v4hmUx6cUstFw0T0KHb-mUy4Y3KTgt3Nh3Uo8L5g_Mv1pLcHm1DeuPZmnLvxbbAejvuen6Livfh47frJnTtT43bkIoONyGo1Yw1aOK0b2UdF-kTMS5koqi7cQI/s72-c/IMG-20201214-WA0123.jpg
Parlemen Jatim
https://www.parlemenjatim.com/2020/12/eksekutif-legislatif-bahas-raperda.html
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/2020/12/eksekutif-legislatif-bahas-raperda.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy