SK PKS untuk Gus Fawait dan Gus Haris

Parlemen Jatim - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menurunkan dua Surat Keputusan rekomendasi untuk dua calon kepala daerah di Jawa Timur. SK ...


Parlemen Jatim - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menurunkan dua Surat Keputusan rekomendasi untuk dua calon kepala daerah di Jawa Timur. SK Pilkada Jember diturunkan kepada Gus Muhammad Fawait, sementara Pilkada Kabupaten Probolinggo diberikan kepada Muhammad Haris Damanhuri Romly atau Gus Haris.

Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan menjelaskan SK itu turun melalui penjaringan dan penyaringan oleh DPD PKS Jember dan Probolinggo. Kemudian rekomendasi dari DPD PKS itu diteruskan oleh DPW ke DPP PKS.

"SK rekomendasi bakal calon kepala daerah ini melalui penjaringan dan penyaringan mulai tingkat DPD sampai akhirnya di putuskan oleh DPP PKS," kata politikus yang akrab disapa Kang Irwan itu,  Kamis (27/6/2024).

Irwan mengungkapkan, selain proses dari internal. PKS juga memperhatikan proses di eksternal partai. Diantaranya pendapat dan saran dari kiai mau pun tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, Irwan melanjutkan, pihaknya juga mempertimbangkan proses ilmiah, diantaranya hasil survei. Lewat survei, pihaknya bisa menentukan calon yang mempunyai peluang besar untuk menang.

"Tentu kami juga melihat kapasitas, serta komitmen calon dalam membangun daerah. Selanjutnya seluruh kader PKS all out memenangkan calon yang telah mendapat SK DPP," tegas alumnus FISIP Unair tersebut.

Untuk diketahui, Gus Fawait adalah kader muda Gerindra yang saat ini memimpin Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim. Sementara Gus Haris adalah pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Probolinggo.

Baik Gus Fawait mau pun Gus Haris sama-sama berlatar santri. Keduanya pernah dinobatkan oleh Forkom Jurnalis Nahdliyin sebagai Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur. (day)

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,2,Eksekutif,214,F-NasDem,17,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,8,F-PKB,24,F-PKS,25,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1733,Interupsi,722,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,nganjuk,1,Opini,35,Parlementaria,109,Pilgub,223,Pilkada,72,Pilpres,7,pks,1,Profil,22,Reses,13,Sosialisasi,23,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: SK PKS untuk Gus Fawait dan Gus Haris
SK PKS untuk Gus Fawait dan Gus Haris
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpqfUTL_oQcFVmlOglTylT39l-5Ninp-xTd2cWG7QQ_hfxSrf98jrBiqLVL2jPm4gbVGytNEDnoKenvo40HdH3nhi-I21THUM-eFoM6KMWiSOoE7Y-mmA_Xv6HsJZmdYkvgrrry2wcNlNp0n700mYSzpqpi35UKoMh8NQnGoECXFdfHm5boYTQtQIslgo/s320/IMG_20240627_211437.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpqfUTL_oQcFVmlOglTylT39l-5Ninp-xTd2cWG7QQ_hfxSrf98jrBiqLVL2jPm4gbVGytNEDnoKenvo40HdH3nhi-I21THUM-eFoM6KMWiSOoE7Y-mmA_Xv6HsJZmdYkvgrrry2wcNlNp0n700mYSzpqpi35UKoMh8NQnGoECXFdfHm5boYTQtQIslgo/s72-c/IMG_20240627_211437.jpg
Parlemen Jatim
https://www.parlemenjatim.com/2024/06/sk-pks-untuk-gus-fawait-dan-gus-haris.html
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/
https://www.parlemenjatim.com/2024/06/sk-pks-untuk-gus-fawait-dan-gus-haris.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy