Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit

Pakde Karwo PARLEMEN JATIM- Pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan...

Pakde Karwo
PARLEMEN JATIM- Pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek mulai 1 Juli lalu, nampaknya masih menimbulkan pro kontra di berbagai daerah.  

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak mempersoalkan penetapan tarif batas bawah sebesar Rp.3.500 /km dan tarif batas atas Rp.6000/km untuk wilayah 1 meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. "Penetapan tarif itu sudah dihitung oleh berbagai ahli dan prosesnya sudah  partisipatoris sehingga tak perlu dipersoalkan. Jadi masalah tarif sudah pada porsi limitasi dan dijalankan," ujar Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, Kamis (6/7).

Pakde Karwo mengakui yang menjadi keberatan adalah usulan Dirjen Perhubungan Darat untuk menambah kuota armada taksi online. "Saya tentukan kuotanya hanya sebanyak 4484 unit agar tidak menimbulkan persoalan dengan taksi konvensional. Kalau kebanyakan, taksi konvensional bisa mati padahal mereka itu setorannya hanya 50 ribu, itu khan gak cukup," tandas mantan Sekdaprov Jatim.

Sebaliknya ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Mohamad Said Sutomo menilai Permenhub No.26 Tahun 2017 kurang mengakomodir keinginan konsumen yang ingin mendapatkan pilihan taksi yang lebih efektif dan efisien. Adanya pembatasan kuota itu sama saja membatasi perluasan tenaga kerja untuk menjadi pengemudi taksi online secara mandiri.

"Aturan ini berpotensi melanggar UU No,15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur pejabat berkumis tebal tersebut.

Diakui Said, kelebihan taksi online bagi konsumen setidaknya ada tiga yaitu adanya kepastian biaya yang kompetitif dibanding taksi konvensional, ketepatan waktu dan standarisasi mutu pelayanan produk barang dan jasa. 

"Standarisasi pelayanan taksi online perlu ditingkatkan, seperti kompetensi pengemudi dan kelaikan kendaraan mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkas Said.

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit
Gubernur Minta Taksi Online Dibatasi 4484 Unit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiABkGtszkj7R7Mx-0n4jINpw3QCeB6lZrWmCgzFqQp7jFmrmycnEhBCujqL3bz7pehTUhiPG1zp7wxVUTpryrPOEhuEWYFIrnDsTbQSP3JcolUtiYH59RiLZxio3S3g7UmVi1nK2p-Buw/s320/pakde_karwo_madura.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiABkGtszkj7R7Mx-0n4jINpw3QCeB6lZrWmCgzFqQp7jFmrmycnEhBCujqL3bz7pehTUhiPG1zp7wxVUTpryrPOEhuEWYFIrnDsTbQSP3JcolUtiYH59RiLZxio3S3g7UmVi1nK2p-Buw/s72-c/pakde_karwo_madura.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/gubernur-minta-taksi-online-dibatasi.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2017/07/gubernur-minta-taksi-online-dibatasi.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy