Renville Antonio PARLEMEN JATIM-Krisis ekonomi yang terjadi secara global juga berdampak di daerah. Terbukti, di Jawa Timur sulit menca...
Renville Antonio |
PARLEMEN JATIM-Krisis ekonomi yang terjadi
secara global juga berdampak di daerah. Terbukti, di Jawa Timur sulit mencari
terobosan pendapatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, sumber pendapatan yang ada baik
dari pajak maupun retribusi yang ada baik dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah maksimal dan sulit
ditingkatkan. Satu-satunya yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah (PAD) hanya dari pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renvill
Antonio menegaskan untuk mendongkrak pendapatan pada APBD Jatim 2018
nanti,satu-satunya yang dapat diandalkan hanya dari PBBKB dan retribusi parkir
kapal yang sandar di Pelabuhan dengan jarak antara 0-12 mil. Selebihnya dari
PKB dan BBNKB sudah tidak bisa digalih lagi akibat menurunnya daya beli
masyarakat.
"Sesuai data yang ada, kami kesulitan
untuk menambah PAD dari PBB dan BBNKB termasuk pendapatan dari sejumlah BUMD
yang ada. Satu-satunya pendapatan yang belum digali secara maksimal yaitu PBBKB
yang pengambilan pajaknya dilakukan langsung oleh Pertamina. Sementara itu kami
tidak memiliki data secara detail,"tegas Renvill.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan,
untuk mengetahui data secara detail, pihaknya berupaya melakukan komunikasi
dengan SKK Migas. Hal ini sebagai antisipasi untuk mengurangi kecurangan yang
dilakukan pihak Pertamina terhadap sejumlah wajib pajak (WP) yang ada. Sedang
asosiasi baik penjualan mobil dan motor yaitu Gaikindo dan AISI mengaku jika
penjualan mobil maupun motor berjalan stagnan akibat menurunnya daya beli
masyarakat.
Terkait dengan UU 23/2014 tentang Pemda
ada klausul yang menyatakan jika Pemprov berhak mengelola pelabuhan yang ada,
dimana dulunya hanya dikelola Pemerintah pusat dan BUMN. Karenanya saat ini
Pemprov Jatim berupaya mengambil pendapatan dari situ terutama terhadap kapal
yang parkir dan bongkar muat di pelabuhan dengan jarak 0-12 mil.
COMMENTS