Moch. Eksan, S.Ag PARLEMEN JATIM-Ratusan ribu warga Jawa Timur tercatat bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri ata...
![]() |
Moch. Eksan, S.Ag |
PARLEMEN JATIM-Ratusan ribu
warga Jawa Timur tercatat bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar
negeri atau buruh migran. Banyak diantara mereka bernasib baik mendapatkan gaji
yang layak yang rutin dikirimkan untuk keluarga di kampung halaman. Namun tak
sedikit, TKI yang bernasib kurang beruntung , mereka dideportasi sampai masuk
penjara. Bahkan ada 18 TKI asal Jatim yang terancam hukuman pancung (penggal
kepala) di Malaysia dan Arab Saudi karena divonis hukuman mati.
Fakta tersebut membuat
anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochammad Eksan prihatin. Karena itu, Eksan
meminta Gubernur Jatim, Soekarwo agar memimpin usaha penyelamatan 18 TKI warga
Jatim itu dari eksekusi pancung. Politisi NasDem itu menegaskan, pemerintahan
itu ada di setiap tingkatan karena itu, sebagai pimpinan provinsi, Gubernur
punya tanggungjawab untuk menyelamat nasib TKI yang terancam hukuman pancung.
“Saya meminta, Gubernur
memimpin langsung usaha penyelamatan warga Jatim dari hukuman pancung.
Tentunya, berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Dubes RI atau
BNP2TKI. Gubernur harus menunjukkan keberpihakan pada warganya,” tegas Eksan,
Jumat (5/5).
Wakil Ketua DPW Partai
NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat itu mengingatkan, para TKI itu telah
memberi kontribusi devisa yang besar bagi Jawa Timur. Sebab, setiap bulan
mereka mengirimkan uang (remitansi) kepada keluarga di Jatim. Untuk nasional
jumlah remitansi dari TKI lebih dari Rp100 Triliun. Jumlah yang besar tentunya
juga mengalir ke Jawa Timur sebagai salah satu provinsi pengerah TKI terbesar.
Perputaran uang itu secara otomatis menggerakan perekonomian di Jatim.
Karena alasan itu, Eksan
menilai tak salah kalau para TKI itu diberi gelar Pahlawan Devisa. Pasalnya,
kontribusi devisa yang besar melalui mereka. Sebab itu, Wakil Sekretaris PCNU
Jember itu berharap Pemprov Jatim maupun Pemda asal TKI memberikan bantuan
hukum untuk para TKI yang terjerat masalah hukum di luar negeri.
“Para TKI itu adalah
pahlawan devisa bagi Jawa Timur, karena itu tak berlebihan kalau Pemprov mengirimkan
pengacara untuk memberikan bantuan hukum. Kalau perlu kirim pengacara sekaliber
Yusril Ihza Mahendra. Saya yakin pemprov mampu menyewa Bang Yusril,” ujar
Presidium KAHMI Jember ini.
Pengasuh Pondok Pesantren
Nurul Islam II Jember itu berharap, perlindungan kepada para TKI harus dimulai
dari hulu sampai hilir. Mulai sebelum keberangkatan sampai di negara tujuan
TKI. Bahkan hingga masa kerja TKI itu selesai dan mereka kembali ke kampung
halaman. Karena itu, pemda setempat harus memberikan bekal ketrampilan sebelum
TKI berangkat dan setelah mereka pensiun sebagai TKI.
“Saya yakin pada hakikatnya
para TKI itu ingin tinggal dan bekerja dekat bersama keluarga di negeri
sendiri. Hanya keadaan yang membuat mereka memilih untuk bekerja ke luar
negeri. Karena itu, perlu ada bimbingan kepada para TKI yang memutuskan pension
dan kembali ke tanah air, agar uang yang mereka bawa pulang bisa dimanfatkan
untuk usaha di tanah air,” urai Eksan.
Untuk diketahui, dari data
yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, saat ini ada 276.000 TKI
asal Jawa Timur yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 7000
TKI terancam dideportasi dan 18 TKI terancam hukuman pancung.
COMMENTS