Parlemen Jatim - Sygma Reserch and Consulting (SRC) menginisiasi usulan gelar Pahlawan Nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo. Sebagai la...
Parlemen Jatim - Sygma Reserch and Consulting (SRC) menginisiasi usulan gelar Pahlawan Nasional untuk RM Margono Djojohadikusumo. Sebagai langkah awal SRC menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk melakukan kajian sejarah sosok RM Margono di Aula PWI Jatim, Jumat (25/10/2024).
RM Margono sendiri tak lain adalah ayah dari begawan ekonomi Indonesia, Prof. Dr. Soemitro Djojohadikoesoemo yang juga sekaligus kakek dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bertempat di aula kantor PWI Jatim, FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber utama.
Para narasumber tersebut adalah, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Prof. Purnawan Basundoro, Guru Besar Ilmu Ekonomi Prof. Drs. dll. Abdul Mongid serta Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim.
Dekan FIB Unair, Prof. Purnawan Basundoro menyampaikan pada era awal Kemerdekaan Republik Indonesia Margono memberi isyarat kepada pemerintah agar membentuk sebuah Bank Sentral atau Bank Sirkulasi.
“Soekarno-Hatta kemudian memberikan amanat kepada Margono untuk membuat dan mengajarkan persiapan pembentukan Bank Sentral Negara Indonesia pada tanggal 16 September 1945,” ujarnya.
Masih kata Prof. Purnawan pada tanggal 19 September 1945 sidang Dewan Menteri Republik Indonesia memutuskan untuk membentuk sebuah bank milik negara yang berfungsi sebagai Bank Sirkulasi.
Akhirnya pada tanggal 15 Juli 1946 terbitlat Perppu nomor 2 tahun 1946 tentang pendirian Bank Negara Indonesia dan penunjukkan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), urainya.
Purnawan melanjutkan, untuk lebih detailnya tentang pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2009.
Dalam undang-undang undang-undang tersebut menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti Warga Negara Indowsia (WNI), yang pernah melawan penjajahan hingga gugur, melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi luar biasa.
“Bahwa semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa,” imbuhnya.
Prof Purnawan kembali menambahkan terkait layak atau tidaknya Margono jadi pahlawan akan diserahkan pada masyarakat Indonesia.
“Mungkin bapak dan ibu dapat mengajukan permohonan nanti akan membahasnya di Dinas Sosial Provinsi Jatim,” imbuhnya. (day)
COMMENTS