Parlemen Jatim - Kedutaan Besar India di Jakarta mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tang...
Parlemen Jatim - Kedutaan Besar India di Jakarta mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024. Apresiasi itu disampaikan pengacarara Kedubes India untuk india, Dr Syaiful Ma'arif, SH, CN, MH.
Menurut pendiri kantor pengacara Syaiful Ma'arif and Partner (SM&P) itu, Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, karena Para Penggugat dianggap tidak beritikad baik.
Ia melanjutkan, kendati demikian, karena Putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka dengan demikian, Kedutaan Besar India kembali menyatakan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam suatu gugatan .
“Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung Misi/Perwakilan Diplomatik (Premises), karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat (hak yang tidak dapat diganggu gugat), hak perlindungan intelijen (hak atas perlindungan) dan hak imunitas (hak imunitas). ), maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari kriminal atau pidana Negara Penerima, transmisi sipil atau perdata maupun administratif,” kata Syaiful Ma'arif, dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Syaiful melanjutkan, sedangkan terhadap pokok perkara gugatan Para Penggugat perihal pembangunan atau Rekomendasi Gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua pemangku kepentingan yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan-undangan.
Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Negara Penerima dalam hubungan komunikasi india-India.
“Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses usulan Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,” tegas pengacara Darah Madura ini. (day)
keterangan : Dr. Syaiful Ma'arif, SH.CN.MH, Pengacara Kedutaan Besar India. foto: istimewa.
COMMENTS