FGD Komisi A : Pro dan Kontra Pembentukan Badan Peradilan Khusus Tangani Sengketa Hasil Pilkada

PARLEMEN JATIM-Pasca pelaksanaan Pilkada serentak biasanya muncul gugatan sengketa hasil pemilihan. Namun yang menjadi pro dan kontra sa...


PARLEMEN JATIM-Pasca pelaksanaan Pilkada serentak biasanya muncul gugatan sengketa hasil pemilihan. Namun yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah efisiensi dibentuknya badan peradilan khusus sengketa hasil pemilihan karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup, Pilwali menjadi undang-undang  mengamanatkan dibentuk badan peradilan khusus sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Kondisi itu menjadi bahasan dalam Forum Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi A DPRD Jawa Timur.

FGD tersebut dihadiri oleh Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof DR Philipus M Hadjon, Guru Besar Hukum Adminitrasi Fakultas Hukum Unair,  Prof DR Tatiek Sri Djatmiati, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar  DR Arifin Marpaung.

Menurut  Tatiek, dalam Undang-Undang 10/2016, pasal 157 ayat 1 mengamanatkan perkara perselihan hasil oemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Sementara dalam ayat 2 menegaskan, badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak.

“Normanya memang mengatakan demikian dan dibutuhkan. Sementara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, namun itu berkaitan konstitusionalitas, legalitas,” kata Tatiek, Rabu (18/4).

Mengingat dalam undang-undang ada,  maka mau tidak mau harus dibentuk badan peradilan khusus.Untuk masalah biaya bisa dilakukan diskresi tertentu.Namun nantinya badan peradilan khusus tersebut dapat terkait dengan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.

“Kalau peradilan ya tidak, karena peradilan menurut undang-undang ya itu aja (empat peradilan dibawah MA). Maka untuk menyesuaikan undang-undang, badan peradilan khusus bisa dimasukkan ke PTUN,” terangnya.

Mengingat tahun 2019 tidak bisa dibentuk karena waktunya terlalu dekat, maka bisa dibentuk periode selanjutnya yakni 2024. Untuk sementara bisa ditangani MK karena hakimnya banyak dari hukum tata Negara dan hukum administrasi.

Sementara Philipus M. Hadjon menjelaskan, bahwa badan peradilan khusus tersebut bersifat adhoc karena hanya berkerja 5 tahun sekali selama ada sengketa hasil pemilihan. Hakim-hakimnya bisa diambilkan dari hakim PTUN. Jika disepakati badan peradilan khusus dibawah PTUN, maka harus dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang PTUN.

“Membentuknya pakai apa, undang-undang mengatakan itu dalam undang-undang. Bukan dengan undang-undang. Jadi salah satu cara jika disepakati masuk PTUN, maka dilakukan perubahan ketiga undang-undang PTUN, baru bisa diatur peradilan khusus tadi,” terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menilai tidak perlu dibentuk badan peradilan khusus karena hanya bersifat 5 tahun. Mengingat dalam yudikatif tidak menyebut ada peradilan khusus, beda halnya pengadilan khusus. Maka sengketa hasil pemilihan cukup diserahkan ke PTUN, sehingga terjadi efisiensi dalam mengambil keputusan.

“Tidak harus bentuk badan peradilan khusus. Kalau pengadilan khusus, ya. Sengketa pilkada itu kan Cuma lima tahun sekali. Kalau tidak ada pilkada kerjanya apa. Sengketa cukup diserahkan PTUN,” katanya.

DPRD menginginkan adanya efisiensi dalam mengambil kebiajakan karena jika banyak lembaga yang menangani sengketa bisa menjadi pemborosan. Freedy menginginkan adanya review terhadap undang-undang yang ada karena tahun 2024 dilaksanakan Pilkada serentak nasional. 

“Seyogyanya badan peradilan khusus ditiadakan karena bisa ditangani PTUN,” tegasnya.(day)

COMMENTS

Nama

Aspirasi,37,BANGGAR,8,BAPERDA,15,Dap,1,Dapil 1,17,Dapil 10,3,Dapil 11,6,Dapil 2,4,Dapil 3,8,Dapil 4,6,Dapil 5,14,Dapil 6,18,Dapil 7,5,Dapil 8,1,Dapil 9,3,Dapil11,6,Dapil14,1,Eksekutif,214,F-NasDem,16,F-PAN,1,F-PD,9,F-PDIP,11,F-PG,7,F-PKB,24,F-PKS,24,F-PPP,3,Fraksi,2,Fraksi Gerindra,61,Fraksi NasDem-Hanura,4,Headline,1579,Interupsi,648,Komisi A,22,Komisi B,40,Komisi C,31,Komisi D,24,Komisi E,85,Nasional,2,Opini,32,Parlementaria,109,Pilgub,180,Pilkada,42,Pilpres,7,pks,1,Profil,21,Reses,13,Sosialisasi,21,Video Parlemen Jatim,5,
ltr
item
Parlemen Jatim: FGD Komisi A : Pro dan Kontra Pembentukan Badan Peradilan Khusus Tangani Sengketa Hasil Pilkada
FGD Komisi A : Pro dan Kontra Pembentukan Badan Peradilan Khusus Tangani Sengketa Hasil Pilkada
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6G7wNw5YrBRmt5dTAGn-QS85s_KrD_rst-W1QDS_1U3C4znxXzV2eUZxMybj6T2-NMkgw92n8uuenl27m5LbYv-HyXIH9afRwD5PtLIOCfQTgQPsseTEoY8YfPAOAFuNIDlueOCZHqjQ/s320/fgd_komisi_a.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6G7wNw5YrBRmt5dTAGn-QS85s_KrD_rst-W1QDS_1U3C4znxXzV2eUZxMybj6T2-NMkgw92n8uuenl27m5LbYv-HyXIH9afRwD5PtLIOCfQTgQPsseTEoY8YfPAOAFuNIDlueOCZHqjQ/s72-c/fgd_komisi_a.jpg
Parlemen Jatim
http://www.parlemenjatim.com/2018/04/fgd-komisi-pro-dan-kontra-pembentukan.html
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/
http://www.parlemenjatim.com/2018/04/fgd-komisi-pro-dan-kontra-pembentukan.html
true
8135650012022125352
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy