PARLEMEN JATIM -Komisi C DPRD Jawa Timur tak mempermasalahkan rencana pemerintah menaikkan cukai rokok 10 persen mulai tahun 2018. Mengin...
PARLEMEN JATIM-Komisi C DPRD Jawa Timur tak mempermasalahkan rencana pemerintah menaikkan
cukai rokok 10 persen mulai tahun 2018. Mengingat bagi hasil cukai yang
diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur dikembalikan untuk kemaslahatan umat.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Giyanto mengatakan, selama ini cukai rokok
salah satu pendukung untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya
bagi hasil cukai digunakan untuk kemaslahatan umat terutama pembenahan sampai ke petani tembakau.
“Kenaikan cukai wajar, karena menjadi prioritas untuk mendukung PAD.
Apalagi di Jatim banyak pabrik rokok, seperti Gudang Garam, Bentoel, dan hampir
beberapa daerah ada pabrik rokok,” kata Gianto, di DPRD Jatim, Jumat (3/11).
Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku tahun 2017, Provinsi Jatim mendapat bagi
hasil cukai sebesar Rp 2,1 triliun lebih. Maka tahun 2018, PAD akan terdongkrak
dengan adanya kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.
Giyanto mengaku problem yang akan muncul dengan kenaikan cukai adalah PHK
buruh pabrik rokok secara besar-besaran. Pengusaha rokok akan beralih
menggunakan mesin daripada tenaga buruh. Apalagi tiap akhir tahun banyak
tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Tuntutan kenaikan UMP bisa jadi ukuran para pengusaha memakai mesin karena
tuntutannya sedikit , dan bisa berlangsung lama,meskipun mahal harganya.
Kalau pakai buruh, tuntutannya banyak,” kata Giyanto.
DPRD meminta para pengusaha agar memikirkan nasib buruh untuk mencari
solusi jika mau beralih ke mesin. Mengingat keluarga buruh bergantung pada gaji
dari pabrik. Maka sebelum PHK harus dibicarakan antara pengusaha dengan pemkab,
gubernur dan perwakilan buruh dengan mengacu pada regulasi tentang perburuhan.
“Memang persoalan ini cukup rumit karena menyangkut beberapa hal. Maka kalau bisa hindari PHK,” pintanya.
COMMENTS